MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

"Nilai Undang-Undang 1945 Dalam Kehidupan Masyarakat"







Disusun oleh:
Nayla Afnan Nadhifa 
Kelas: 8A



YAYASAN PENDIDIKAN INDOLAMPUNG
SMP YAPINDO
2022









KATA PENGANTAR



Puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya. Atas berkat rahmat dan hidayat-Nya serta berbagai upaya, tugas makalah mata kuliah Pendidikan Pancasila yang membahas tentang Nilai-Nilai Pancasila dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.Dalam penyusunan makalah ini, ditulis berdasarkan buku yang berkaitan dengan Pancasila, dan serta informasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Untuk itu diharapkan berbagai masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaannya. Akhir kata, semoga makalah ini dapat membawa manfaat untuk pembacanya. 



  

                                                              

TULANG BAWANG, 25 Oktober 2022

                                 

                         

NAYLA AFNAN NADHIFA







DAFTAR ISI




BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

1.2 Rumusan Masalah

1.3 Tujuan

1.4 Manfaat


BAB II PEMBAHASAN MASALAH

2.1 Pengertian Nilai Positif UUD Dalam Kehidupan Sehari-hari 

2.2 Pengertian UUD

2.3 Makna Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam UUD

2.4 UUD Sebagai Hukum Dasar

2.5 Tata Urutan Perundang-undangan


BAB III PENUTUP

KESIMPULAN 

SARAN







BAB 1 
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah


      Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Peranannya dapat dilihat dari kandungan yang terdapat di dalamnya. UUD 1945 mengandung cita- cita dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan diikat oleh pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh UUD 1945. 

       Dalam perkembangannya, batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau untuk membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, demi penyempurnaan UUD 1945. Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam pelaksanaan ketatanegaraan. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran terhadapnya.

         Pemikiran untuk melaksanakan amandemen didasarkan pada kenyataan yang terjadi selama masa pemerintahan orde lama dan baru, sehingga kehidupan ketatanegaraan berjalan secara sentralisasi kekuasaan sepenuhnya ditangan presiden. Karena latar belakang inilah, UUD 1945 menjadi suatu peraturan dasar yang tidak dapat diganggu gugat. 

         Amandemen UUD 1945 dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, amandemen pertama dilaksanakan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Selanjutnya amandemen kedua dilaksanakan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilaksanakan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilaksanakan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. 

         Amandemen UUD 1945 mengawali kehidupaan ketatanegaraan baru bagi rakyat Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan rakyat. Disamping itu, Sebagai warga negara, kita hendaknya memahami UUD 1945. Sehingga kita dapat menjalankan fungsi kita sebagi seorang intelek yang dapat mengkritik jalannya pemerintahan. Untuk itu, penulis membahas makalah yang bertemakan UUD 1945, yang berisi mengenai hukum dasar tertulis dan tidak tertulis,konstitsi, struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, isi pokok batang tubuh UUD 1945, hubungan antar lembaga-lembaga negara dan hak asasi manusia. 



1.2 Rumusan Masalah 

1. Bagaimana Sejarah Perumusan dan Penetapan Undang-Undang Dasar 1945?

2. Apa pengertian Undang-Undang Dasar 1945?

3. Bagaimana Fungsi Undang-Undang Dasar 1945?

4. Bagaimana Perubahan Undang-Undang Dasar 1945?

5. Bagaimana Tujuan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945?


1.3 Tujuan

1. Mengetahui pengertian nilai

2. Mengetahui UUD 1945 dengan jelas

3. Mengetahui makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945

4. Mengetahui UUD sebagai sumber nilai.

5. Menerapkan dalam kehidupan sehari-hari



1.4 Manfaat

        Manfaat yang dapat diambil yaitu agar pembaca tahu bagaimana peraturan UUD 1945,  menumbuhkan sikap cinta tanah air terhadap bangsa Indonesia, dan menerapkan pengamalan- pengamalannya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.










BAB II 
PEMBAHASAN MASALAH


Perlunya mengkaji urgensi penambahan kursi kepemimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perlunya mengkaji urgensi penambahan kursi kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Perlunya mengkaji urgensi penambahan kursi kepemimpinan alat kelengkapan dewan Mahkamah Kehormatan Dewan. Perlunya mengkaji urgensi penambahan tugas Badan Legislasi.


2.1 Pengertian Nilai Positif UUD Dalam Kehidupan Sehari-hari 

         nilai adalah sesuatu yang memberi makna dalam hidup, yang memberi acuan, titik tolak dan tujuan hidup. Nilai adalah sesuatu yang dijunjung tinggi, yang dapat mewarnai dan menjiwai tindakan seseorang.
Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat, antara lain :
  • Rasa cinta tanah air 
  • Jiwa patriot bangsa
  • Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam keberagaman
  • Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia

2.2 Pengertian UUD

        Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.


2.3 Makna Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam UUD


           Makna pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan. Mengandung nilai-nilai universal dan lestari.
Setiap alinea UUD 1945 memiliki pengertian yang berbeda beda. Berikut makna yang terkandung dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945: 

A). ALINEA PERTAMA
  • Adanya pengakuan bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka.
  • Bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan 
B). ALINEA KEDUA
  • Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan. 
  • Bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan. 

C). ALINEA KETIGA

  • Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.
  • Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
D). ALINEA KEEMPAT

  • Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara
  • Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.


2.4 UUD Sebagai Hukum Dasar

            Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas. Undang- undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang tertulis. Ada juga hukum dasar yang tidak tertulis, Hukum dasar tidak tertulis/ konvensi, yaitu: aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan sifatnya tidak ditulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis juga diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat.


2.5 Tata Urutan Perundang-undangan

           Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut. 

a). Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan. 
b). Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis. 
c). Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, di cabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d). Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan per undang-undangan yang lama.
e). Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
f). Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. 
g). Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.













BAB III 
PENUTUP


Kesimpulan

         Setiap warga berhak mendapatkan hak-hak asasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan data cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan Hak Asasi Manusia tercantum didalam UUD 1945.



Saran

           Majelis permusyawaratan rakyat perlu melakukan amandemen UUD Negara RI 1945
untuk mempertegas kembali lembaga mana yang berwenang menguji perppu agar dikursus mengenai lembaga mana yang berwenang menguji perppu dapat segera terselesaikan demi menjamin kepastian hukum. 










Daftar Pustaka

Abdul Ghaffar. 2009. Perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Kencana

Arafat Lubis, Maulana.2019. Pembelajaran PPKN MI/SD. Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari.

Amsari Feri. 2013 Perubahan UUD 1945. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 

Sumber: (Wikipedia) dan (buku cetak PPKN kelas 8)









Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERJASAMA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN (P-2)

KERJASAMA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN